Rabu, 26 Juni 2013

Tarif Angkot Diusulkan Rp 5.300, Jokowi Langsung "Nolak"

Saat rapat pembahasan tarif baru angkutan kota beberapa waktu lalu dengan Pemprov DKI Jakarta dan Organda, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sempat mengusulkan kenaikan sebesar Rp 5.300. Namun, usul itu langsung ditolak oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
http://assets.kompas.com/data/photo/2013/01/05/1501337-jokowi-terminal-senen-780x390.jpg 

Menurut Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan, usulan itu dengan kalkulasi Rp 2.500 tarif baru, sementara sisanya dari insentif Pemprov DKI Jakarta. Jokowi memilih menaikkan tarif. Karena itu, pihaknya meminta Pemprov DKI memberikan insentif kepada para operator angkutan kota.

"Pemprov DKI jangan latah naikkin tarif. Kalau cuma naikkin tarif, penumpangnya enggak ada. Kita juga harus memperbaiki pelayanan," ujar Tigor saat dihubungi, Rabu (26/6/2013) pagi.

Ia pun mengatakan, setidaknya ada beberapa bentuk insentif yang diberikan kepada operator angkutan agar pelayanannya kepada pengguna transportasi kian memuaskan. Bentuk insentifnya pun tidak melulu anggaran.

"Misalnya peremajaan. Pemprov bisa melobi bank. Operator bisa meminjam bank melakukan peremajaan, bunganya bukan operator yang bayar, tetapi Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Pemprov DKI, kata Tigor, bisa melobi pemerintah pusat untuk menurunkan pajak mobil kendaraan umum yang dianggap besar, yakni 7,5 persen. Selain itu, perbaikan pelayanan angkot juga bisa dilakukan dengan menyesuaikan rute angkutan kota dengan peta pengguna angkutan.

Menurut Tigor, perbaikan pelayanan harus dilakukan oleh seluruh pihak, baik Pemprov DKI ataupun operator angkutan kota. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah wajib menyediakan angkutan umum yang nyaman dan terjangkau.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif baru angkutan kota sebagai penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak. Berdasarkan perbandingan kalkulasi di antara Dinas Perhubungan DKI, Organda, dan DTKJ, diusulkan tarif bagi bus kecil yakni Rp 3.000, bus sedang Rp 3.000, dan bus besar Rp 3.000.

Draf usulan tarif baru itu kemudian diserahkan kepada DPRD DKI untuk disetujui. Ia berharap wakil rakyat Jakarta tersebut segera menyetujui usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dapat diumumkan kepada operator angkutan kota dan kepada masyarakat umum. 






sumber | iniunic.blogspot.com | http://nasional.lintas.me/go/megapolitan.kompas.com/begini-reaksi-jokowi-terhadap-usul-tarif-angkot-rp-5300