Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juli 2013

IM2 Juga Kena Denda!!


Jakarta - Selain menjatuhkan vonis kepada Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.

Vonis denda yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (8/7/2013) ini memenuhi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Indosat selaku induk usaha IM2 untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 triliun kepada negara terkait tuduhan penyalahgunaan frekuensi.

http://images.detik.com/content/2013/07/08/328/im2modem285.jpg 

Persidangan dalam perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.

Di dalam putusannya, uang pengganti Rp 1,358 triliun dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menegaskan Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain.

"PT IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin," ujar hakim anggota Afiantara.


Penyahgunaan penggunaan frekuensi bermula saat Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

"Kenyataan perjanjian tersebut memberikan fasilitas untuk IM2 berupa pita frekuensi radio 2,1 GHZ,"sambungnya.

Dengan penggunaan frekuensi, IM2 kata hakim seharusnya membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.

"Tetapi hal ini dihindari oleh IM2," sebut Afiantara.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 1,358 triliun. "Terdapat hak negara atas pembayaran up font fee sejumlah Rp 1,358 triliun," lanjut hakim.






sumber | iniunic.blogspot.com | http://inet.detik.com/read/2013/07/08/161339/2295911/328/im2-juga-kena-vonis-denda-rp-13-triliun?991101mainnews

Pria Saudi ini Ketiban Rezeki Setelah Ampuni Pembunuh Putranya!!

News - Pria di Arab Saudi ini mendapatkan rezeki berlimpah setelah dia berbesar hati mengampuni pembunuh putra kesayangannya. Bahkan, pria ini tidak menuntut uang darah atau diyat pada pelaku.

Diberitakan Emirate 247 pekan ini, Mohsen bin Hadeed Al Mukati mendatangi pengadilan di kota Taif dan menyatakan merelakan kepergian putranya dan memaafkan pelaku, tanpa syarat. Akibat keputusannya ini, pelaku yang masih saudaranya bebas dari hukuman mati.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2011/11/25/133595_pasukan-keamanan-arab-saudi-berjaga-di-kota-riyadh_663_382.jpg 

Langkah Mukati ini diambil setelah melalui mediasi panjang selama setahun dengan para pemuka adat di Taif yang membujuknya untuk melupakan kejadian itu. Putranya tewas dalam perkelahian dengan pelaku beberapa tahun lalu.

Keputusan Mukati itu disambut gembira orang-orang dari sukunya. Berbagai hadiah membanjirinya pada sebuah pesta besar untuk merayakan kebaikan hati Mukati. Jika ditotal, hadiah yang diterimanya bernilai 3,3 juta riyal atau sekitar Rp8,7 miliar!

"Kepala adat memberikannya hadiah senilai 3,3 juta riyal dan sebuah mobil Jeep keluaran tahun 2013," tulis media setempat, Sabq Daily.

Menurut hukum syariah Islam di Saudi, pembunuh akan dihukum mati. Namun, jika keluarga pelaku memaafkan maka pelaku bisa bebas, dengan atau tanpa uang diyat. Namun, proses mediasi untuk membujuk keluarga memakan waktu lama. (adi) 






sumber | iniunic.blogspot.com | http://dunia.news.viva.co.id/news/read/426662-pria-saudi-ketiban-rezeki-setelah-ampuni-pembunuh-putranya

Rabu, 03 Juli 2013

Meski Banyak Penolakan, RUU Ormas di Ketok!!!

http://images.detik.com/content/2013/07/02/10/124919_dpr.jpg


Jakarta - Meski menuai banyak penolakan dari beragam ormas, DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang. UU Ormas diketok setelah voting yang cukup alot.

Pembahasan RUU Ormasi di Paripurna DPR berlangsung alot hingga dead lock. Kemudian ditempuh mekanisme voting untuk mengambil keputusan. Dari 361 anggota DPR yang hadir, 311 anggota mendukung pengesahan UU Ormas dan hanya 50 orang yang menolak.

Voting berlangsung ricuh karena anggota DPR berebut interupsi. Sejumlah anggota DPR mengingatkan agar anggota lain tertib. "Voting mekso (memaksa)," teriak salah seorang anggota dewan di tengah persiapan voting pengesahan UU Ormas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Sebanyak 6 faksi yakni PD, Golkar, PDIP, PKS, PPP, dan PKB mendukung pengesahan UU Ormas. Total suara 6 fraksi ini adalah 311 suara. Sementara ada 3 fraksi yang menolak yakni PAN, Gerindra, dan Hanura. Total suara ketiga fraksi ini cuma 50 orang.

Setelah itu hasil voting disampaikan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik meminta persetujuan dewan untuk mengesahkan UU Ormas.

"Apakah dapat disetujui RUU Ormas ini?," kata Sekjen PAN tersebut.

"Setuju," sambut anggota dewan. Dan "Tok," UU Ormas resmi diketok palu menjadi Undang-undang, di tengah kontroversi di masyarakat.





sumber | klik77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/07/02/124811/2290066/10/tok-dpr-resmi-sahkan-uu-ormas?nd772204btr

Rabu, 26 Juni 2013

KPK: "Jersey" Ronaldo untuk SBY Beda dengan Gitar Metallica untuk Jokowi

JAKARTA  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, jersey (kaus bola) Real Madrid yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono dari bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo, bukanlah hadiah yang patut dilaporkan ke KPK.

http://assets.kompas.com/data/photo/2013/02/20/0833017-jubir-kpk-johan-budi-780x390.JPG 

Namun, KPK akan menyambutnya jika Presiden melaporkan pemberian hadiah tersebut kepada KPK.

"Itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kalau Pak SBY mau melaporkan juga ke KPK, ya silakan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Johan mengatakan, jersey yang diterima Yudhoyono ini berbeda dengan gitar bas yang diterima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, bas Metallica yang diterima Jokowi berasal dari panitia konser Metallica, bukan berasal dari personel Metalica, Robert Trujillo.



http://assets.kompas.com/data/photo/2013/06/26/1145397SBY-Jersey-Ronaldo780x390.jpg

"Berbeda dengan gitar Jokowi, dalam kasus gitar Jokowi, yang memberi adalah panitianya bukan gitaris Metallicanya," ujar Johan.

Kemudian, lanjutnya, mengenai gitar tersebut, Jokowi sendirilah yang melaporkan penerimaan itu ke KPK.

"Kedua, soal penerimaan ini juga Jokowi sendiri yang melaporkan ke KPK," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Yudhoyono berfoto bersama pemain Real Madrid, Cristiano Ronaldo, sambil memegang kostum bernomor punggung 7 dan bertuliskan nama "SBY" serta dibubuhi tanda tangan bintang sepak bola asal Portugal itu. Selain SBY, tampak pula istrinya, Ani Yudhoyono, memegang jersey bertuliskan nama "Ani" yang juga ditandatangani oleh Ronaldo.

Kedua putra SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga tampak di dalam foto, tetapi tak memegang kostum. Foto ini diunggah oleh Edhie Baskoro di akun Twitter-nya sekitar 3 jam yang lalu.

Kostum sepak bola atau jersey nomor 7 merupakan kostum kebanggaan Ronaldo selama membela klub raksasa sepak bola asal Spanyol tersebut. Bagian bawah nomor 7 sudah ditandatangani Ronaldo, lengkap dengan namanya.

SBY dan Ronaldo akan menghadiri acara Bali Save Mangrove, Save Earth (BSMSE) di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Nusa Dua, Bali, hari ini. Pesepak bola dunia asal Portugal tersebut hadir dalam kapasitas sebagai duta mangrove Bali. BSMSE adalah acara yang digelar Forum Peduli Mangrove (FPM). FPM, sesuai namanya, bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat akan pentingnya hutan bakau atau mangrove. 





sumber | iniunic.blogspot.com | http://politik-hukum.lintas.me/go/nasional.kompas.com/sby-dapat-jersey-tidak-apa-apa-jokowi-dapat-gitar-disita-kpk

Rabu, 19 Juni 2013

Maradona Menangkan Gugatan Rp4,8 Miliar

bola - Jelang datang ke Indonesia kemarin lalu, legenda sepakbola dunia dan Argentina, Diego Maradona mendapatkan kabar gembira. Ia akan mendapatkan uang 3 juta Yuan atau sekitar Rp4,8 miliar. 

http://media.viva.co.id/thumbs2/2012/06/26/161050_diego-maradona_663_382.jpg

Itu sebagai kompensasi dari tiga perusahaan China yang menggunakan nama dan foto Maradona dalam game online tanpa izin. Menurut NDTV, pengadilan China memenangkan Maradona yang mengadukan kasus tersebut. Hakim menerima gugatan pria 52 tahun itu karena nama, wajah kartun dan tanda tangannya digunakan dalam game online buatan The9 Ltd.


Sebelumnya, Maradona menuntut 20 juta Yuan dari The9 Information Technology Co, The9 Computer Technology Consulting (Shanghai) Co. Juga Beijing Sina Internet Information Service Company.
Menurut pengacaranya, Ge Youshan, dari Zhongyin Law Firm, angka itu sama dengan kontrak Maradona dengan merek Jerman. Namun, angka itu ditolak.


Hakim menghitung kerugian berdasarkan dari jangka waktu wajah Maradona digunakan dan popularitas game online tersebut. Sang pengacara mengatakan belum mengetahui apakah Maradona akan melakukan banding terkait angka dari keputusan yang dibuat.


Selain harus membayar denda, The9 juga harus mengirimkan surat permintaan maaf kepada Maradona. Co-founder The9 ternyata adalah Zhu Jun, yang memiliki saham mayoritas klub Liga Super China, Shanghai Shenhua.





sumber | klik77.blogspot.com | http://bola.viva.co.id/news/read/421743-maradona-menangkan-gugatan-rp4-8-miliar-dari-perusahaan-china

Selasa, 18 Juni 2013

Perangi Narkoba, Jokowi Pangkas Jam Operasional Kelab Malam!!

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVBSZmzJOoQShRuQIANfYLJ8hBTLkBmXDf8TDqAmyjnunxWLp45aWwBs4U4wxh8ka0NWJi5cJEN-EspoYzuburalDArqW1a1q3V2jhO3PyDl7wPQvEBOaQbhawPCWRXX2sxFuLrrimrfJx/s1600/poster+anti+narkoba+rezise.jpg
 
Perangi Narkoba, Jokowi Pangkas Jam Operasional Kelab Malam

Jakarta - Jokowi menghadiri Rapat Kordinasi Menkokesra dan BNN. Salah satu usulan dalam rapat tersebut, adanya pengurangan jam operasional kelab malam.

"Secara pelan-pelan dikurangi. Kemarin dikurangi 2 jam dan seterusnya. Pelan-pelan," terang Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, usai menghadiri Rapat Koordinasi di kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2013)

Rapat ini membahas mengenai pencegahan dan penanggulangan dampak penyalahgunaan NAPZA dan dipimpin langsung oleh Menkokesra, Agung Laksono. Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Kepala BNN Irjen Anang Iskandar, perwakilan Kementerian Pendidikan dan Budaya, Dirjen Kementerian Kesehatan, BPOM, perwakilan kementerian agama, kementerian sosial, dan beberapa perwakilan kementerian.

"Nanti saya bicarakan dengan Dinas Pariwisata. Tadi di dalam juga disampaikan yang hadir, ada dari BNN, Polri, itu berpengaruh dengan jam bukan tempat hiburan amal," jelas Jokowi.

Dalam paparannya, Agung mengatakan bahwa salah satu langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat adalah pengurangan jam operasi kelab malam di Jakarta.

"Pengawasan tempat hiburan diintensifkan dengan jam operasional malamnya juga akan dikurangi," kata Agung Laksono. 






sumber | iniunic.blogspot.com | http://forum.detik.com/perangi-narkoba-jokowi-pangkas-jam-operasional-kelab-malam-t721915.html

Ditlantas Polda Metro: Gaji Irjen Djoko Sebesar??!

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtj10GIM291y6YbY9XHInhsyxmKJT3LNAtEqkBG7Cy8t2UDj3EQc_dkAJH35jC4a-2TOpM1F2U3FV6nxH5dUFcG4z5VS5ug11FDmdQ3JsTgl6f4qs3JcIEf3btUzOVgkMjuwYwq3uJHlg/s1600/Irjen-Djoko-Susilo-.jpg

Jakarta - Kepala Keuangan Dirlantas Polda Iptu Tri Puji Rahadjo dihadirkan sebagai saksi terkait kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Irjen Djoko Susilo. Total gaji Irjen Djoko sewaktu masih bertugas di Polda Metro dari 2004-2008 yakni Rp 211 juta.

Dalam kesaksiannya, Iptu Tri menyatakan Irjen Djoko bertugas di Ditlantas Polda Metro Jaya dari 14 Juli 2004 sampai 23 Agustus 2008 dan menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro. Menurut Tri, setelah dia melihat data resmi, penghasilan Irjen Djoko dalam kurun waktu itu berkisar Rp 3-4 juta per bulannya. Di dalamnya termasuk gaji dan tunjangan.

"Kalau total dari 2004-2008 ada sekitar Rp 200 juta, tapi angka pastinya saya lupa," ujar Tri di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Lalu seorang jaksa KPK membantu Tri untuk mengingat. Sang penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan Tri sewaktu di penyidikan.

"Dalam BAP Anda menyebutkan jumlahnya Rp 211 juta, apakah betul?"

"Iya itu," jawab Tri.

Jumlah penghasilan Irjen Djoko penting untuk membuktikan sumber dana ratusan miliar rupiah yang diduga dikeluarkan jenderal bintang dua tersebut untuk membeli sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain.






sumber | iniunic.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/06/18/185048/2277241/10/ditlantas-polda-metro-gaji-irjen-djoko-2004-2008-rp-211-juta

Minggu, 16 Juni 2013

Besok Julia Perez Bebas !!


http://images.detik.com/content/2013/02/27/230/jupedlm.jpgJakarta - Senin (17/6/2013) akan menjadi hari yang paling bahagia bagi Julia Perez. Setelah beberapa bulan menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu, Jupe akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Jupe akan meninggalkan rutan sekitar pukul 9.00 WIB. Ia pun memiliki nazar yang siap dilakukannya usai bebas. Sri Wulansih mengungkapkan anaknya bakal mengunjungi tujuh mesjid dan membagikan Al-Qur'an.

"Dia nggak mau bilang tapi mungkin mesjid yang di dekat Rutan Pondok Bambu dulu kali," kata Sri.

Kekasih Gaston Castano itu tentunya semakin bahagia. Di Festival Film Bandung (FFB) 2013, Jupe dinobatkan sebagai Pemeran Utama Wanita Terpuji berkat aktingnya di film 'Gending Sriwijaya'.

Beberapa waktu lalu, Jupe pun sempat berbincang-bincang dengan detikHot soal prestasinya itu. Jupe mengaku menangis semalaman saat mendengar kabar dirinya mendapat nominasi tersebut.

"Sedih banget ya. Cita-citaku tercapai, sudah 20 judul film tapi baru sekarang mendapat apresiasi. Tapi pas momennya dateng, aku tahunya di sini," ujarnya dengan mata yang sedikit berkaca-kaca.

"Aku nangis semalaman, sampai mataku bengkak," lanjutnya.

Jupe pun semakin sedih ketika mengetahui bahwa puncak acara Festival Film Bandung akan digelar pada 15 Juni. Sementara, ia baru akan bebas dua hari berikutnya, 17 Juni.

"Wah itu yang bikin nambah sedih, kayak ditampar bolak-balik, bedanya cuma dua hari lho," ucapnya.





sumber | iniunic.blogspot.com | http://hot.detik.com/read/2013/06/16/163721/2274879/230/besok-julia-perez-akan-bebas?h991101207

Sabtu, 15 Juni 2013

Kenapa Polwan Tidak Boleh BerJilbab ya?!

http://images.detik.com/content/2013/06/14/10/134317_polwandok.detikcomdalam.jpg

Jakarta - Wakapolri Komjen Nanan Sukarna sudah bertutur polwan tidak diperkenankan mengenakan jilbab. Alasannya, supaya pelayanan kepada masyarakat tidak memihak atau imparsial.

Jika ada Polwan yang memakai Jilbab, Nanan mengatakan ada konsekuensi yang harus diambil. Sanksinya pun tegas, karena polwan yang bersangkutan harus gantung seragam.

"Kalau keberatan, kita serahkan kepada yang bersangkutan, pensiun atau memilih tidak menjadi Polwan," tegas jenderal pecinta moge ini beberapa waktu lalu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jl Jakarta Selatan.

Aturan ini, menurut Nanan, ada karena kesepakatan internal kepolisian sehingga tidak tertulis. Meski marka tersebut tidak tertulis dan hanya tersirat, namun Polri tegas menuntut anggotanya, khususnya kaum Hawa, menjalankan aturan itu.

"Tidak boleh melanggar aturan pakaian," kata Nanan.

Belum ada keterangan resmi dari Kapolri soal aturan ini. Namun isu ini sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat umum.




sumber | iniunic.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/06/14/134138/2273515/10/polwan-mau-berjilbab-berhenti-saja?991104topnews

Rabu, 05 Juni 2013

Hari gini RASISME,!! Kelaut Aje

http://images.detik.com/content/2013/06/05/71/rasismeafpi.jpg
 
Roma - Federasi Sepakbola Italia (FIGC) menunjukkan keseriusannya untuk memenangi rasialisme. Dengan mengadopsi aturan terbaru UEFA, mereka siap menjatuhkan hukuman yang lebih berat untuk pelaku tindak rasial.

Keputusan diambil setelah FIGC melakukan pertemuan pada hari ini, Rabu (5/6/2013) waktu setempat. Mulai sekarang, penghinaan terhadap seseorang atau sekelompok orang termasuk latar belakang kulit, ras, agama, atau etnis akan menerima larangan bermain minimal 10 pertandingan atau sanksi lain yang dianggap sesuai.

Hukuman ini dua kali lipat dari hukuman tahun 2012 yang hanya memberlakukan minimal lima kali larangan bertanding. Sementara itu, apabila suporter sebuah klub melakukan tindakan pelecehan tersebut, klub akan dihukum minimal penutupan sebagian stadion (bagian suporter yang melakukan pelecehan).

Jika kemudian tindakan pelecehan kedua terjadi, maka klub akan didenda 50 ribu euro dan harus bermain tanpa penonton.

Untuk tindakan berikutnya, hukuman lebih berat akan ditimpakan. Antara lain hukuman bertanding tanpa penonton lebih dari satu kali, diberikan kekalahan, pengurangan poin atau bahkan didiskualifikasi dari kompetisi.

Selain itu, jika sebuah pertandingan dihentikan oleh wasit karena tindakan rasialisme dan atau diskriminasi, kemenangan bisa dihadiahkan kepada tim yang mengalami pelecehan.

Italia memang beberapa kali diguncang isu rasialisme akhir-akhir ini. Kevin Prince Boateng dan Mario Balotelli merupakan sosok yang terbilang cukup sering mengalami hal tersebut. Yang terbaru adalah saat melawan AS Roma di San Siro, Milan.

Demikian diwartakan Football Italia.




sumber | iniunic.blogspot.com | http://sport.detik.com/sepakbola/read/2013/06/05/055756/2265004/71/italia-terapkan-hukuman-lebih-berat-untuk-kasus-rasialisme?b99220270

Sabtu, 01 Juni 2013

4 Kisah Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Polwan Cantik


Polwan cantik anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur, Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni menghilang tiga bulan secara misterius. Kepolisan bahkan memasukkan Briptu Rani dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Sementara informasi yang beredar di internal kepolisian, Briptu Rani menghilang karena malu foto-foto syurnya beredar luas di masyarakat. Bahkan dari golongan anggota polisi juga menerima foto-foto 'panas' Briptu Rani melalui BlackBerry-nya.

"Kabarnya memang seperti itu, benar tidaknya saya kurang paham. Tapi, informasi tersebut sudah didengar di lingkungan Polda Jatim," kata salah satu anggota Polda Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto AKPB Eko Puji Nugroho sendiri, ketika dikonfirmasi terkait informasi beredarnya foto-foto hot Briptu Rani tersebut, mengaku tidak tahu menahu soal itu.

"Yang Jelas dia memang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sudah kami sampaikan ke Polda Jatim dan Mabes Polri untuk menangkap dia (Briptu Rani) jika menemukannya," kata AKBP Eko.

Selain Briptu Rani, berikut tiga kisah pelanggaran hukum yang dilakukan para polwan cantik yang dikutip dari Merdeka:

1. Brigadir Dw tertangkap selingkuh
Polwan cantik anggota Sabhara Polresta Medan Brigadir Dw tertangkap selingkuh dengan rekan kerjanya, Bripka CS. Awalnya kedua insan beda jenis ini cuma curhat-curhatan, tapi kemudian hubungan mereka semakin jauh.

Suami korban yang juga seorang polisi bernama Brigadir AN menggerebek perselingkuhan istrinya itu dibantu warga. Peristiwa ini terjadi tahun 2012 lalu di kawasan Medan Area.

Saat digerebek, Bigadir Dw awalnya tak mengaku. Tapi kemudian Bripka CS ditemukan bersembunyi di kolong tempat tidur. Warga dan polisi yang menangkap basah mereka menghadiahi bogem mentah pada polisi mesum ini.

Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat menjelaskan masalah ini ditangani oleh Polres Medan.

2. Bripka Sumini pakai sabu
Bripka Sumini, anggota polwan Polres Salatiga, akhirnya direkomendasikan oleh Komisi Disiplin untuk dipecat.

Bripka Sumini sempat kabur dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tidak berdinas (desersi) selama kurang 18 bulan, sejak bulan Oktober 2011.

Bripka Sumini ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat petugas Resnarkoba Polres Salatiga menggerebek sebuah kos-kosan yang telah masuk target operasi (TO).

Setelah diperiksa polwan cantik ini positif menggunakan narkoba.

3. Iptu R pakai narkoba di diskotek
Polisi menangkap Iptu R karena positif menggunakan narkoba. Dari pengakuan Iptu R kepada polisi, dirinya ternyata sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2008. Polwan cantik ini bahkan menenggak ekstasi di sebuah diskotek.

"Berdasarkan keterangan yang dihimpun sudah dari 2008 (mengonsumsi narkoba)", kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto, Jumat (16/3/2013).

Iptu R kemudian menjalani rehabilitasi Pusat Rehabilitasi Penanganan Korban Narkoba Lido (PRPKN Lido), Bogor.

Iptu R diamankan pihak Propam Polres Jakarta Selatan karena diduga memiliki hubungan dengan mantan Kapolsek Cibarusah AKP Heru Budi Sutrisno yang tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu. Dari handphone milik Heru Budi, polisi mendapatkan sebuah SMS yang menyebut nama Iptu R. .

4. Briptu Rani, foto syur tersebar
Setelah dicari-cari oleh polisi, tiba-tiba Briptu Rani dikabarkan telah mendatangi Mabes Polri dengan ditemani keluarganya. Janda dari anggota Brimob Polda Jawa Timur, Briptu E, yang juga dikabarkan dipecat karena indispliner ini, datang ke Mabes Polri untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya dari kepolisian.

Sementara informasi yang beredar di internal kepolisian, Briptu Rani menghilang karena malu foto-foto syurnya beredar luas di masyarakat. Bahkan dari golongan anggota polisi juga menerima foto-foto 'panas' Briptu Rani melalui BlackBerry-nya. "Kabarnya memang seperti itu, benar tidaknya saya kurang paham. Tapi, informasi tersebut sudah didengar di lingkungan Polda Jatim," kata salah satu anggota Polda Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto AKPB Eko Puji Nugroho sendiri, ketika dikonfirmasi terkait informasi beredarnya foto-foto hot Briptu Rani tersebut, mengaku tidak tahu menahu soal itu. "Yang Jelas dia memang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sudah kami sampaikan ke Polda Jatim dan Mabes Polri untuk menangkap dia (Briptu Rani) jika menemukannya," kata mantan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya itu.

Namun, perwira dengan dua melati di pundak ini juga mengaku lega, setelah menerima kabar kalau Polwan dengan tinggi badan 165 cm dan pemilik berat badan 60 kg itu sudah ditemukan, serta sudah mendatangi Mabes Polri.



sumber | iniunic.blogspot.com | http://www.lihat.co.id/2013/05/4-kisah-pelanggaran-hukum-yang.html

Pengusaha Kecil Tidak Kena Pajak gan,.!


http://4.bp.blogspot.com/-YVl-KhBTCpg/UOLrFEaXDRI/AAAAAAAAAOY/vrpdy_QNR7w/s1600/peluang-usaha-kecil.jpg
Jakarta - Presiden SBY akan mengeluarkan Peraturann Presiden (Perpres) yang mengatur insentif perpajakan sektor usaha kecil menengah (UKM). Peraturan ini menguntungkan pengusaha kecil seperti pemilik Warung Tegal (Warteg) karena tidak akan dikenakan pajak.

"Ini peraturan pajak penghasilan bagi pengusaha namun tidak berlaku bagi mereka pengusaha yang bisa bongkar pasang (UKM) jadi mereka itu akan dikenakan pajak Rp 0. Tidak akan diotak-atik lagi jadi warteg ini pajaknya Rp 0," tutur Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan saat ditemui di Gedung Smesco Jakarta, Rabu (29/05/2013).

Ia memastikan pelaku usaha dengan omzet sedikitnya Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak penghasilan sebesar (PPh) 1%. Draft Peraturan Pemerintah (PP) soal pajak UKM tersebut sudah diproses dan diharapkan dalam waktu dekat ketentuan ini sudah bisa berlaku.

"Yang kena pajak 1% itu yang omzet (di atas) Rp 4,8 miliar/tahun. Peraturannya sudah disetujui presiden dan tidak lama lagi keluar di tahun 2013 ini," katanya.

Ia juga memastikan penetapan pajak 1% bagi pengusaha yang mempunyai omzet di atas Rp 4,8 miliar/ tahun tidak akan berdampak negatif. "Itu bagus, dari 1% dapat pendapatan Rp 4,8 miliar dengan keuntungan banyak dikapitalisasi dan jadi modal lagi tidak lebih dari Rp 4,8 miliar," cetusnya.




sumber | iniunic.blogspot.com | http://forum.detik.com/menguntungkan-pengusaha-kecil-sby-restui-pengusaha-warteg-tak-kena-pajak-t710090.html