Minggu, 16 Juni 2013

Pilih KPR Syariah atau Konvensional?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfD8X27dk0y17qNa4ROVe5Og-jevVNzshPwdrgl732eq6zGjNqTiRestaZHuxF0fEF5tns3PZk7cFrCbSaBpL9LPMtsLiBPH_tWLqFQx13RiaU7HFSSQ96ac9r3rOJzrzUnFfTHbvvRUk/s1600/Bunga+KPR+Bank+2012.jpg

RumahCom - KPR syariah adalah produk yang dikeluarkan oleh bank-bank syariah (Islamic banking). Pada KPR syariah, yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah). Hal ini tentu berbeda dengan prinsip bank konvensional, dimana yang ditransaksikan adalah uang.

Dalam transaksi tersebut, bank syariah "seolah-olah" membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kendati tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah juga mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Kelebihan dan KekuranganTidak seperti bank konvensional yang menerapkan bunga, yang naik-turun mengikuti fluktuasi suku bunga di pasar, bank syariah menerapkan cicilan tetap (fix) hingga akhir masa tenor.
Selain itu, KPR syariah tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda.


Kendati demikian, KPR syariah memiliki "kekurangan", yaitu masa cicilan (tenor) maksimal hanya delapan tahun, berbeda dengan bank konvensional yang bisa mencapai 15 tahun, bahkan 20 tahun. Lantaran tenornya yang lebih pendek, maka jumlah cicilan per bulannya juga relatif lebih besar dari KPR konvensional.





sumber | iniunic.blogspot.com | http://id.berita.yahoo.com/blogs/rumah/pilih-kpr-syariah-atau-konvensional-122845401.html