Sabtu, 01 Juni 2013

Di Baca; Tak Punya Rasa Malu, Perokok Jadi Cuek dengan Orang Sekitarnya


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipvt3JLWaUAy18CgF91dsaiV5jnkbHju81M0ZKrJk76Zvbh0cZHc7VezKGAZ7zk0BIMM7i8cnSnigr36O9107aEPSYgoK1Ek_Fof9huqjEY3VjZQ8JjWvhPsG2bpLOFSrnbnlZ46ph4EQ/s1600/hargai+yg+tidak+merokok.jpg

Jakarta, Mudah sekali menemukan perokok di pinggir jalan, mereka tampaknya tidak malu untuk menunjukkan bahwa mereka adalah seorang perokok. Begitu juga di angkutan umum, perokok masih saja melakukan kebiasaannya meskipun orang di sekitarnya terganggu dengan asapnya.

"Kebanyakan perokok saat ini juga masih belum memiliki rasa kepedulian. Mereka belum memikirkan apakah orang di sekitarnya terganggu dengan asapnya," imbuh Muhammad Najib, salah satu anggota Komisi I DPR-RI, dalam acara seminar & diskusi publik: "Urgensi Pelarangan Iklan Rokok dalam RUU tentang Penyiaran dan Implikasinya Terhadap Kesehatan Masyarakat", yang diadakan di Ruang GBHN Nusantara V, Gedung MPR-DPR, Jl Jend Gatot Subroto, yang ditulis pada Jumat (31/5/2013).

Padahal seperti kita ketahui, pihak yang lebih dirugikan kesehatannya justru perokok pasif atau orang yang tidak merokok namun banyak terpapar asap rokok. Sebuah studi yang dilakukan selama 17 tahun oleh tim peneliti dari China menemukan bahwa dibandingkan dengan orang dewasa yang tinggal dan bekerja di lingkungan yang bebas asap rokok, orang dewasa yang terpapar asap rokok lebih cenderung meninggal akibat penyakit jantung atau kanker paru-paru.

Perokok pasif ini juga lebih mungkin meninggal akibat stroke atau penyakit emfisema paru, padahal kedua penyakit ini sebenarnya memiliki relevansi yang relatif lemah terhadap perokok pasif.

"Di negara Barat orang yang merokok sembarangan pasti ditegur, mereka akan merasa malu dan segera mematikan rokoknya. Lain halnya dengan di Indonesia, orang yang menegur justru akan dimarahi oleh si perokok," ujar Najib.

Kini di Indonesia sudah ada aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Produk Tembakau. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan ada 7 tempat yang menjadi KTR. Dalam PP Nomor 109/2012 tentang Produk Tembakau pasal 50, dijelaskan bahwa ada 7 tempat yang diwajibkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok, antara lain:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan

Menurut Najib, merupakan tantangan tersendiri untuk benar-benar menegakkan aturan tersebut, misalnya dengan memberlakukan sanksi yang tegas. Ini diperlukan agar kesehatan dan keselamatan para perokok pasif terlindungi dari paparan asap rokok yang ada di tempat yang seharusnya dilarang.

"Termasuk di dalam Gedung DPR-MPR, seharusnya para anggota dewan bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Namun sayangnya masih banyak anggota DPR-MPR yang merokok, bahkan di dalam komplek gedung," imbuh Najib.





sumber | iniunic.blogspot.com | http://health.detik.com/read/2013/05/31/170125/2261745/763/tak-punya-rasa-malu-perokok-jadi-cuek-dengan-orang-sekitarnya?l992205755