"Setelah ditandatangani oleh Pak Gubernur, khusus untuk tarif angkutan umum non ekonomi akan disahkan dalam bentuk SK Gubernur. Sedangkan untuk angkutan AC dan taksi diserahkan pada Organda untuk selanjutnya disosialisasikan pada operator angkutan," kata Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2013).
Berikut daftar tarif baru angkutan di Jakarta.
Untuk angkutan ekonomi non AC,
* Bus kecil (mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500-Rp 1.000
* Bus sedang (metromini dan kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,
* Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
* Tarif TransJakarta tidak mengalami kenaikan sehingga masih sama seperti sebelumnya Rp. 3.500.
Sedangkan untuk angkutan bus AC berikut daftar kenaikannya.
* Bis besar seperti Mayasari bakti dan Bianglala, yang awalnya Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
* Kopaja AC dari Rp 5.000 menjadi 6.000.
* Angkutan APTB yang ditetapkan kenaikan tarifnya yakni yang berjarak maksimum 30 km, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000
Yang termasuk di dalamnya,
APTB Bekasi-Tanah Abang, Bekasi- Bundaran HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang,
Sedangkan APTB yang jarak tempuhnya di atas 30 km, lagi-lagi tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar, namun Dinas Perhubungan meyakini:
* Cibinong-Grogol 50 km paling tinggi bisa naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 12.000
* Bogor-rawamangun 60 km paling tinggi bisa naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500
Untuk taksi juga mengalami kenaikan.
* Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird, White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi 7.000.
Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3000 menjadi Rp 3600.
*Tarif yang menggunakan tarif bawah, yang sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
Untuk masa tunggu taksi, perjamnya penumpang yang sebelumnya dikenakan Rp 30.000 menjadi Rp 42.000/jam
Penetapan tarif angkutan non ekonomi tersebut hanya berdasarkan rapat antara Dishub dan Organda sebagai operator dari taksi dan patas AC.
sumber | iniunic.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/07/11/171405/2299852/10/ini-dia-daftar-lengkap-tarif-angkutan-yang-baru-di-jakarta?9922022