Kamis, 11 Juli 2013

Dollar Tembus 10Rb, BI Diam-diam... ?!


Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali melakukan penyempurnaan Operasi Pasar Terbuka dalam hal menjaga kestabilan nilai rupiah. Diam-diam, kini bank sentral memberlakukan transaksi swap dengan metode lelang.

Demikian tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 15/24/DPM perihal Perubahan Kelima atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka.

"Ketentuan ini merupakan penyempurnaan kelima atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM perihal Operasi Pasar Terbuka yang dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan instrumen Operasi Pasar Terbuka untuk mendukung pengelolaan likuiditas dalam mencapai sasaran operasional kebijakan moneter, melalui transaksi swap yang dilakukan dengan metode lelang," ungkap BI dalam keterangannya yang dikutip detikFinance, Kamis (11/7/2013).

"Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah," imbuh BI.

http://images.detik.com/content/2013/07/11/5/085348_bibi.jpg 

Dijelaskan lebih jauh, Transaksi Swap merupakan transaksi pertukaran valuta asing terhadap Rupiah melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan counterpart yang sama dan pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.

Adapun transaksi tersebut dilakukan dengan cara:

Transaksi Swap Jual Bank Indonesia : merupakan transaksi beli valuta asing oleh Bank Indonesia melalui pembelian tunai (spot) dengan diikuti transaksi penjualan kembali valuta asing oleh Bank Indonesia secara berjangka (forward) yang dilakukan secara simultan dengan counterpart yang sama pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.

Transaksi Swap Beli Bank Indonesia : merupakan transaksi jual valuta asing oleh Bank Indonesia melalui penjualan tunai (spot) dengan diikuti transaksi pembelian kembali valuta asing oleh Bank Indonesia secara berjangka (forward) yang dilakukan secara simultan dengan counterpart yang sama pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.

"Peserta Transaksi Swap adalah Peserta OPT yang merupakan bank devisa. Dalam melakukan penawaran Transaksi Swap, Peserta OPT dapat mengajukan penawaran secara langsung atau melalui Lembaga Perantara," ungkap BI lebih jauh.

Dengan diberlakukannya transaksi swap ini, maka BI bisa melakukan penawaran jual maupun beli nilai tukar terhadap rupiah dengan lebih bebas. Sebelumnya, BI hanya melakukan transaksi secara direct bukan dalam bentuk lelang.






sumber | klik77.blogspot.com | http://finance.detik.com/read/2013/07/11/085257/2298832/5/dolar-kian-perkasa-ke-rp-10000-bi-diam-diam-keluarkan-kebijakan-baru?f9911023