Senin, 08 Juli 2013

IM2 Juga Kena Denda!!


Jakarta - Selain menjatuhkan vonis kepada Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.

Vonis denda yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (8/7/2013) ini memenuhi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Indosat selaku induk usaha IM2 untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 triliun kepada negara terkait tuduhan penyalahgunaan frekuensi.

http://images.detik.com/content/2013/07/08/328/im2modem285.jpg 

Persidangan dalam perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.

Di dalam putusannya, uang pengganti Rp 1,358 triliun dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menegaskan Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain.

"PT IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin," ujar hakim anggota Afiantara.


Penyahgunaan penggunaan frekuensi bermula saat Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

"Kenyataan perjanjian tersebut memberikan fasilitas untuk IM2 berupa pita frekuensi radio 2,1 GHZ,"sambungnya.

Dengan penggunaan frekuensi, IM2 kata hakim seharusnya membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.

"Tetapi hal ini dihindari oleh IM2," sebut Afiantara.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 1,358 triliun. "Terdapat hak negara atas pembayaran up font fee sejumlah Rp 1,358 triliun," lanjut hakim.






sumber | iniunic.blogspot.com | http://inet.detik.com/read/2013/07/08/161339/2295911/328/im2-juga-kena-vonis-denda-rp-13-triliun?991101mainnews