Rabu, 03 Juli 2013

Meski Banyak Penolakan, RUU Ormas di Ketok!!!

http://images.detik.com/content/2013/07/02/10/124919_dpr.jpg


Jakarta - Meski menuai banyak penolakan dari beragam ormas, DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang. UU Ormas diketok setelah voting yang cukup alot.

Pembahasan RUU Ormasi di Paripurna DPR berlangsung alot hingga dead lock. Kemudian ditempuh mekanisme voting untuk mengambil keputusan. Dari 361 anggota DPR yang hadir, 311 anggota mendukung pengesahan UU Ormas dan hanya 50 orang yang menolak.

Voting berlangsung ricuh karena anggota DPR berebut interupsi. Sejumlah anggota DPR mengingatkan agar anggota lain tertib. "Voting mekso (memaksa)," teriak salah seorang anggota dewan di tengah persiapan voting pengesahan UU Ormas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Sebanyak 6 faksi yakni PD, Golkar, PDIP, PKS, PPP, dan PKB mendukung pengesahan UU Ormas. Total suara 6 fraksi ini adalah 311 suara. Sementara ada 3 fraksi yang menolak yakni PAN, Gerindra, dan Hanura. Total suara ketiga fraksi ini cuma 50 orang.

Setelah itu hasil voting disampaikan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik meminta persetujuan dewan untuk mengesahkan UU Ormas.

"Apakah dapat disetujui RUU Ormas ini?," kata Sekjen PAN tersebut.

"Setuju," sambut anggota dewan. Dan "Tok," UU Ormas resmi diketok palu menjadi Undang-undang, di tengah kontroversi di masyarakat.





sumber | klik77.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/07/02/124811/2290066/10/tok-dpr-resmi-sahkan-uu-ormas?nd772204btr